Pengertian Penduduk Masyarakat Dan Kesehatan
Pengertian Penduduk Masyarakat Dan Kesehatan Pengertian Penduduk Ada dua macam prngrtian dari penduduk yaitu penduduk secara umum dan penduduk secara khusus. 1. Pengertian Penduduk Secara Umum Penduduk secara umum yaitu setiap warga negara Indonesia maupun Asing yang mendiami suatu tempat / wilayah dan menetap serta memenuhi ketentuan sesuai syarat-syarat yang telah berlaku. 2. Pengertian Penduduk Secara Khusus Penduduk secara khusus yaitu setiap WNA dan WNI yang tinggal dan menetap di DKI Jakarta dalam kurun waktu mulai 0-180 hari secara berturut-turut sesuai Keputusan Gubernur No.1.b.3/1/27/1970 tanggal 5 Agustus 1970 Izin Menjadi Penduduk Izin Menjadi Penduduk adalah izin yang wajib diajukan bagi setiap orang baik WNI maupun WNA yang akan pindah dan menjadi penduduk tetap suatu daerah dengan membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah yang dituju. Dasar Hukum : PP No. 32 tahun 1954